Hak Mutlak ALLAH
Allah swt berfirman:
“Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk”[QS. Al-Qashash:56]
Hidayah terbagi menjadi dua:
1. Hidayah taufik, sebagaimana telah disinggung di muka yang merupakan hak khusus bagi Allah. Tidak ada yang bisa memberinya kecuali Allah. Maka hidayah yang satu ini tidak boleh diminta kecuali hanya kepada Allah sebagai pemiliknya. Jika seseorang menyelewengkan permintaan hidayah ini kepada selain Allah, maka berarti dia telah mempersekutukan Alla, yang berarti ia telah berbuat syirik.
2. Hidayah Al-Irsyad Wal Bayan, yakni hidayah untuk memberikan petunjuk dan penerangan kepada manusia.
Hidayah yang kedua ini bisa di lakukan oleh setiap orang. Para nabi dan rasul mampu melakukannya, demikian pula orang-orang yang mengikuti mereka. Ini adalah jalan dan amalan utama para Rasul. Allah swtelah berfirman,
“Katakanlah: "Inilah jalan (agama) ku, Aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan Aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik".” [QS. Yusuf:108]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar